Membaca Al-Quran dengan benar (Tartil): Kewajiban Individu (Fardhu 'Ain)
Seorang muslim yang baik senantiasa membaca AlQur’an. Bukan saja karena wajib membacanya saat shalat 5 waktu, lebih dari itu karena mendatangkan banyak keistimewaan (fadhilah) bagi pembaca dan pendengarnya. Hadits Rasulullah Muhammad SAW antara lain menyebutkan: bahwa seorang mukmin yang senantiasa membaca Al-Quran bagaikan buah ‘utrujah (sejenis limau/jeruk): aromanya semerbak harum dan manis pula rasanya. Sedangkan mukmin yang jarang membaca Al-Qur’an bagaikan buah kurma, manis rasanya tapi tak mengeluarkan aroma harum bagi sekitarnya.
Ada lagi hadits sahih diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang mengatakan martabat/derajat suatu kaum ditentukan oleh kualitas penguasaan mereka terhadap ilmu Al-Qur’an. Tentu masih banyak hadits sahih lainnya terkait dengan keistimewaan orang yang dekat dengan Al-Qur’an.
Persoalannya adalah tak sedikit (atau kebanyakan?) kaum muslim dewasa ini belum/tidak menyadari pentingnya standar bacaan Al-Qur’an yang benar. Padahal para ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur’an merupakan ibadah mahdhah (ibadah ritual) dan tata cara pelaksanaannya harus mengikuti contoh dari Rasulullah SAW (yang diajarkan oleh Allah SWT melalui Malaikat Jibril ‘alaihissalam). Karenanya, membaca Al-Qur’an dengan benar sama pentingnya seperti melakukan shalat, berpuasa dan berhaji dengan benar sebagaimana Rasulullah melakukannya.
Boleh jadi, tak sedikit pula kaum muslim yang sering membaca Al-Qur’an tidak mengetahui kedudukan hukum membaca (tilawah) Kitabullah tersebut. Dalam kaitan dengan hal ini, para ulama bersepakat bahwa memahami ilmu tajwid – cabang ilmu Al-Qur’an yang mempelajari tata cara membacanya dengan benar dan ahli dalam hal ini – merupakan fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Membaca kalimat terakhir tersebut di atas jangan membuat pembaca lega, karena seolah terlepas dari kesulitan mempelajarinya. Sebab, para ulama menambahkan penjelasan, memang menjadi ahli ilmu tajwid fardhu kifayah, namun membaca AlQur’an dengan benar merupakan fardhu ‘ain (kewajiban individual), yang tak dapat diwakili orang lain. Di antara berbagai kitab ilmu qira’ah dan/atau tajwid yang menjelaskan persoalan ini, salah satunya dikutip di bawah ini:
“Memahami ilmu Tajwid serta mengetahui hukum-hukumnya adalah FARDHU KIFAYAH. Sedangkan mengamal-kannya dalam membaca Al-Qur’ān adalah FARDHU ‘AIN bagi siapa saja yang membacanya. Dalil yang terkait dengannya diperoleh dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW dan Ijma’ (para ulama).” (sumber: “Taisīr ar-Rahmān Fi Tajwīd Al-Qur’ān”, karya Dr. Suād ‘Abdul-Hamīd).
Tartil = Standar Bacaan Al-Qur’an secara Benar Hukum fardhu ‘ain (kewajiban individual) secara benar merujuk kepada Al-Qur’an surah al-Muzzammil:4 berikut ini:
Artinya: “atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan.”
Dari ayat tersebut, kita mengenal satu istilah, yakni tartil, dengan redaksi kalimat perintah (fi’il amr). Pemahaman terhadap makna kata inilah yang menentukan standar bacaan AlQur’an yang memenuhi syarat yang dibenarkan secara syariah.
Kata tartil berakar dari kata ratala (رتلَ ), yang menurut pakar kosakata Al-Qur’an–Imam Raghib al-Isfahani–bermakna, ‘menyusun sesuatu dengan rapi secara konsisten (istiqamah)’. Setelah berubah menjadi kata tartil, maknanya adalah ‘menyampaikan kalimat dari mulut dengan lancar dan konsisten’.
Para ahli qiraah Al-Qur’an juga mempunyai penjelasan tersendiri soal makna kata tartil. Misalnya, Ibnu Mujahid mengatakan,”فيه تأن) Ta’anna fihi),” yang artinya ‘Perlahanlahan serta perhatikan’. Sementara adh-Dhahhak mengatakan, “حرفا حرفا انبذه) Inbidzhu harfan harfan),” yang artinya ‘Keluarkan huruf demi huruf’. Di antara keterangan mereka, yang paling populer adalah yang dijelaskan oleh sahabat ‘Alī RA, sebagaimana dikutip dalam kitab Thayyibah an-Nasyr fi Qirā’atil Asyr, karya Syekh Muhammad al-Jazarī), yakni: الوقوف ومعرفة الحروف تجويد maksudnya, ‘Mentajwidkan hurufhuruf dan mengetahui wuquf-wuquf (titik berhenti)’.
Perlu juga dipahami, bahwa dari redaksi pada ayat di atas, kata “rattil” tersebut dikuatkan dengan kata sifat mashdar, yaitu kalimat “tartila” (ترتي (yang maksudnya ‘sebenar-benar tartil’. Kesimpulannya: membaca Al-Qur’an wajib sesempurna mungkin, agar terjaga keasliannya (sebagaimana Allah SWT ajarkan kepada Rasulullah SAW).
Untuk memperoleh bacaan yang sedemikian rupa, Allah SWT juga telah menyiapkan, bersamaan dengan diturunkannya Al-Qur’an, suatu metode praktis dan dapat diikuti oleh semua kalangan, yakni Metode Talaqqi, dimana murid dan guru bertemu langsung (face to face) untuk meniru bacaan AlQur’an. Dengan demikian, tidak ada dalih bagi seorang muslim yang baik untuk tidak dapat membaca Al-Qur’an secara tartil (benar), karena segala sesuatuyang terkait dengan pencapaian standar bacaan tersebut juga Allah SWT mudahkan. Pada gilirannya, keputusan dan pertanggungjawaban kualitas bacaan Al-Qur’an seseorang terpulang pada pribadi masing-masing. Sebagai penutup, perlu direnungkan rubba (رب قارئ للقرآن والقرآن يلعنه” :yakni ,SAW Rasulullah hadits qari lil-qur’an wal-qur’anu yal`nuhu),” yang maksudnya, “Banyak dari orang yang membaca Al-Qur’an sedang AlQur’an itu melaknatnya,” karenta bacaannya yang rusak, baik huruf, kalimat dan lain sebagainya. Wallahu A’lam.
Tambah Komentar